SOP Pelayanan Labor 2026
UPTD Laboratorium Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung
Pembuatan JMF Beton & Pengujian Kuat Tekan Beton
Alur pelayanan berdasarkan SOP Labor 2026.
Tahap 1
Pemohon menyiapkan surat permohonan JMF/kuat tekan beton kepada Fungsional Umum di Sekretariat.
Tahap 2
Mengagendakan berkas permohonan surat pemohon dan meneruskan kepada Sekretaris.
Tahap 3
Memeriksa, mempelajari, memaraf berkas permohonan dan meneruskannya kepada Kepala Dinas.
Tahap 4
Meneruskan berkas permohonan kepada Kepala Dinas.
Tahap 5
Mendisposisi permohonan JMF/kuat tekan beton dan meneruskan kepada Fungsional Umum.
Tahap 6
Meneruskan berkas permohonan yang telah didisposisi kepada Kepala UPTD Laboratorium.
Tahap 7
Memeriksa surat yang telah didisposisi Kepala Dinas dan menugaskan Fungsional Umum Laboratorium untuk menyiapkan administrasi.
Tahap 8
Menyiapkan Surat Pengantar Pembayaran Retribusi dan menyerahkannya kepada Bendahara Penerima.
Tahap 9
Membuatkan Surat Ketetapan Retribusi (SKR) dan memberitahukan kepada pemohon.
Tahap 10
Membayarkan biaya retribusi melalui setoran bank/ATM atau mekanisme pembayaran yang berlaku, kemudian menyerahkan bukti pembayaran.
Tahap 11
Menyerahkan formulir surat tugas pengujian dan format kerja kepada KTU UPTD.
Tahap 12
Membuat usulan Tim Penguji, memaraf format kerja, dan menyerahkannya kepada Kepala UPTD.
Tahap 13
Menetapkan Tim Penguji, menandatangani format kerja, dan menyerahkannya kepada Fungsional Labor.
Tahap 14
Menyerahkan surat tugas kepada Tim Penguji Labor.
Tahap 15
Melaksanakan proses pengujian material.
Tahap 16
Menandatangani surat pengantar hasil pengujian.
Tahap 17
Pemohon menerima hasil pengujian.
Pengambilan Sampel Beton dengan Core Drill
Alur permohonan, retribusi, penugasan tim, pengambilan sampel, hingga hasil pengujian.
Tahap 1
Pemohon menyiapkan surat permohonan pengambilan sampel beton secara tertulis.
Tahap 2
Mengagendakan berkas permohonan pengambilan sampel beton dan meneruskannya kepada Sekretaris.
Tahap 3
Memeriksa, mempelajari, memaraf berkas permohonan dan meneruskannya kepada Kepala Dinas.
Tahap 4
Meneruskan berkas permohonan kepada Kepala Dinas.
Tahap 5
Mendisposisi permohonan pengambilan sampel beton dan meneruskan kepada Fungsional Umum.
Tahap 6
Meneruskan berkas permohonan yang telah didisposisi kepada Kepala UPTD Laboratorium.
Tahap 7
Memeriksa surat yang telah didisposisi dan menugaskan Fungsional Umum Laboratorium untuk menindaklanjuti pengambilan sampel.
Tahap 8
Menyiapkan Surat Pengantar Pembayaran Retribusi dan menyerahkannya kepada Bendahara Penerima.
Tahap 9
Membuatkan Surat Ketetapan Retribusi (SKR) dan memberitahukan kepada pemohon.
Tahap 10
Pemohon melakukan pembayaran biaya retribusi dan menyerahkan bukti pembayaran.
Tahap 11
Menyerahkan formulir surat tugas pengujian dan format kerja kepada KTU UPTD.
Tahap 12
Membuat usulan Tim Penguji, memaraf format kerja, dan menyerahkannya kepada Kepala UPTD.
Tahap 13
Menetapkan Tim Penguji, menandatangani format kerja, dan menyerahkannya kepada Fungsional Labor.
Tahap 14
Menyerahkan surat tugas kepada Tim Penguji Labor.
Tahap 15
Melaksanakan proses pengambilan sampel beton dengan menggunakan Core Drill.
Tahap 16
Menandatangani surat pengantar hasil pengujian.
Tahap 17
Pemohon menerima hasil pengujian.
Retribusi Peminjaman Peralatan Labor
Alur permohonan peminjaman, retribusi, penetapan jadwal, hingga penyerahan alat.
Tahap 1
Pemohon menyiapkan surat permohonan peminjaman peralatan laboratorium.
Tahap 2
Mengagendakan berkas permohonan peminjaman peralatan labor dan meneruskannya kepada Sekretaris.
Tahap 3
Memeriksa, mempelajari, memaraf berkas permohonan dan meneruskannya kepada Kepala Dinas.
Tahap 4
Meneruskan berkas permohonan kepada Kepala Dinas.
Tahap 5
Mendisposisi permohonan peminjaman peralatan labor dan meneruskan kepada Fungsional Umum.
Tahap 6
Meneruskan berkas permohonan yang telah didisposisi kepada Kepala UPTD Laboratorium.
Tahap 7
Memeriksa surat yang telah didisposisi dan menugaskan Fungsional Umum Laboratorium untuk menindaklanjuti permohonan.
Tahap 8
Menyiapkan Surat Pengantar Pembayaran Retribusi dan menyerahkannya kepada Bendahara Penerima.
Tahap 9
Membuatkan Surat Ketetapan Retribusi (SKR) dan memberitahukan kepada pemohon.
Tahap 10
Pemohon melakukan pembayaran biaya retribusi dan menyerahkan bukti pembayaran.
Tahap 11
Menyerahkan harga sewa peminjaman alat labor kepada KTU UPTD.
Tahap 12
Membuat usulan jadwal sewa/peminjaman alat dan menyerahkannya kepada Kepala UPTD.
Tahap 13
Menetapkan jadwal sewa/peminjaman alat dan menyerahkannya kepada Fungsional Labor.
Tahap 14
Fungsional Labor menyerahkan alat labor kepada pemohon.
Tahap 15
Pemohon menerima alat labor yang dipinjam.