Alur Pelayanan KKPR

Informasi alur KKPR Berusaha dan KKPR Non Berusaha Kabupaten Sijunjung

Alur Pelayanan KKPR Non Berusaha

Pelayanan perolehan KKPR Non Berusaha secara cepat, transparan, dan terintegrasi.

1

Tahap 1

Pelayanan pendaftaran di DPMPTSP untuk perolehan KKPR Non Berusaha.

2

Tahap 2

Pemeriksaan kelengkapan dokumen dilaksanakan oleh DPMPTSP dan berkoordinasi dengan Dinas PUPR.

3

Tahap 3

Pendaftaran permohonan KKPR dilengkapi dengan: Surat Permohonan, Surat Pernyataan, Informasi penguasaan tanah, Rencana jumlah lantai bangunan (jika ada rencana bangunan), dan Rencana luas lantai bangunan (jika ada rencana bangunan).

4

Tahap 4

DPMPTSP mendistribusikan permohonan ke Dinas PUPR dan Kantor BPN (jika membutuhkan Pertimbangan Teknis Pertanahan).

5

Tahap 5

Distribusi permohonan ke Sekretariat Forum Penataan Ruang.

6

Tahap 6

Penugasan Tim Penilaian KKPR melalui Forum Penataan Ruang.

7

Tahap 7

Survei lokasi permohonan.

8

Tahap 8

Pelaksanaan penilaian KKPR.

9

Tahap 9

Pembuatan analisa rekomendasi KKPR dari sekretariat Forum Penataan Ruang.

10

Tahap 10

Koordinasi dan rapat pembahasan dengan anggota Forum Penataan Ruang.

11

Tahap 11

Asistensi draft rekomendasi teknis KKPR.

12

Tahap 12

Proses tanda tangan Ketua Forum Penataan Ruang.

13

Tahap 13

Penyerahan rekomendasi KKPR dari Sekretariat Forum Penataan Ruang kepada DPMPTSP.

14

Tahap 14

Pelaku mengambil dokumen KKPR di DPMPTSP.

Jangka waktu penyelesaian: maksimal 20 hari kerja.

Alur Pelayanan KKPR Berusaha

Proses pelayanan KKPR berusaha melalui OSS RBA dan koordinasi antarinstansi terkait.

1

Tahap 1

Pemohon mendaftar di oss.go.id.

2

Tahap 2

Proses pendaftaran dibantu DPMPTSP sebagai koordinator perizinan.

3

Tahap 3

Pemohon mengisi data pemohon di aplikasi OSS RBA.

4

Tahap 4

Pemohon mengunduh dokumen di aplikasi OSS RBA.

5

Tahap 5

Pendaftaran permohonan KKPR paling sedikit dilengkapi dengan: Koordinat Lokasi, Kebutuhan lahan pemanfaatan ruang, Informasi penguasaan tanah, Informasi jenis usaha, Rencana jumlah lantai bangunan (jika ada rencana bangunan), dan Rencana luas lantai bangunan (jika ada rencana bangunan).

6

Tahap 6

Pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh operator OSS Dinas PUPR Sijunjung. Jika belum lengkap, dokumen dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

7

Tahap 7

Verifikasi pendaftaran hanya untuk perizinan berusaha non UMK.

8

Tahap 8

Pelaku usaha membayar PNBP.

9

Tahap 9

Menunggu Pertimbangan Teknis Pertanahan.

10

Tahap 10

Pertimbangan Teknis Pertanahan menjadi salah satu dasar penilaian KKPR.

11

Tahap 11

Penugasan Tim Penilaian KKPR melalui Forum Penataan Ruang.

12

Tahap 12

Survei lokasi permohonan.

13

Tahap 13

Pelaksanaan penilaian KKPR.

14

Tahap 14

Permintaan data dan rekomendasi tambahan kepada kepala juk/instansi terkait (jika diperlukan, seperti kawasan hutan, pelabuhan, banjir, sempadan sungai, dan lain-lain).

15

Tahap 15

Pembuatan analisa rekomendasi KKPR dari sekretariat Forum Penataan Ruang.

16

Tahap 16

Koordinasi dan rapat pembahasan dengan anggota Forum Penataan Ruang.

17

Tahap 17

Asistensi draft rekomendasi teknis KKPR.

18

Tahap 18

Proses tanda tangan Ketua Forum Penataan Ruang.

19

Tahap 19

Upload hasil rekomendasi KKPR ke dalam aplikasi OSS RBA.

20

Tahap 20

Rekomendasi KKPR diverifikasi oleh Kepala DPMPTSP sebagai dokumen final KKPR.

21

Tahap 21

Pelaku usaha mengunduh dokumen KKPR di aplikasi OSS RBA dengan akun pelaku usaha.

Jangka waktu penyelesaian: maksimal 20 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap dan pelaku usaha sudah menyetor PNBP.
Pendaftaran & Kelengkapan
Verifikasi & Distribusi
Penilaian & Rekomendasi
Penerbitan / Penyerahan Dokumen