Alur Pelayanan KKPR
Informasi alur KKPR Berusaha dan KKPR Non Berusaha Kabupaten Sijunjung
Alur Pelayanan KKPR Non Berusaha
Pelayanan perolehan KKPR Non Berusaha secara cepat, transparan, dan terintegrasi.
Tahap 1
Pelayanan pendaftaran di DPMPTSP untuk perolehan KKPR Non Berusaha.
Tahap 2
Pemeriksaan kelengkapan dokumen dilaksanakan oleh DPMPTSP dan berkoordinasi dengan Dinas PUPR.
Tahap 3
Pendaftaran permohonan KKPR dilengkapi dengan: Surat Permohonan, Surat Pernyataan, Informasi penguasaan tanah, Rencana jumlah lantai bangunan (jika ada rencana bangunan), dan Rencana luas lantai bangunan (jika ada rencana bangunan).
Tahap 4
DPMPTSP mendistribusikan permohonan ke Dinas PUPR dan Kantor BPN (jika membutuhkan Pertimbangan Teknis Pertanahan).
Tahap 5
Distribusi permohonan ke Sekretariat Forum Penataan Ruang.
Tahap 6
Penugasan Tim Penilaian KKPR melalui Forum Penataan Ruang.
Tahap 7
Survei lokasi permohonan.
Tahap 8
Pelaksanaan penilaian KKPR.
Tahap 9
Pembuatan analisa rekomendasi KKPR dari sekretariat Forum Penataan Ruang.
Tahap 10
Koordinasi dan rapat pembahasan dengan anggota Forum Penataan Ruang.
Tahap 11
Asistensi draft rekomendasi teknis KKPR.
Tahap 12
Proses tanda tangan Ketua Forum Penataan Ruang.
Tahap 13
Penyerahan rekomendasi KKPR dari Sekretariat Forum Penataan Ruang kepada DPMPTSP.
Tahap 14
Pelaku mengambil dokumen KKPR di DPMPTSP.
Alur Pelayanan KKPR Berusaha
Proses pelayanan KKPR berusaha melalui OSS RBA dan koordinasi antarinstansi terkait.
Tahap 1
Pemohon mendaftar di oss.go.id.
Tahap 2
Proses pendaftaran dibantu DPMPTSP sebagai koordinator perizinan.
Tahap 3
Pemohon mengisi data pemohon di aplikasi OSS RBA.
Tahap 4
Pemohon mengunduh dokumen di aplikasi OSS RBA.
Tahap 5
Pendaftaran permohonan KKPR paling sedikit dilengkapi dengan: Koordinat Lokasi, Kebutuhan lahan pemanfaatan ruang, Informasi penguasaan tanah, Informasi jenis usaha, Rencana jumlah lantai bangunan (jika ada rencana bangunan), dan Rencana luas lantai bangunan (jika ada rencana bangunan).
Tahap 6
Pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh operator OSS Dinas PUPR Sijunjung. Jika belum lengkap, dokumen dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
Tahap 7
Verifikasi pendaftaran hanya untuk perizinan berusaha non UMK.
Tahap 8
Pelaku usaha membayar PNBP.
Tahap 9
Menunggu Pertimbangan Teknis Pertanahan.
Tahap 10
Pertimbangan Teknis Pertanahan menjadi salah satu dasar penilaian KKPR.
Tahap 11
Penugasan Tim Penilaian KKPR melalui Forum Penataan Ruang.
Tahap 12
Survei lokasi permohonan.
Tahap 13
Pelaksanaan penilaian KKPR.
Tahap 14
Permintaan data dan rekomendasi tambahan kepada kepala juk/instansi terkait (jika diperlukan, seperti kawasan hutan, pelabuhan, banjir, sempadan sungai, dan lain-lain).
Tahap 15
Pembuatan analisa rekomendasi KKPR dari sekretariat Forum Penataan Ruang.
Tahap 16
Koordinasi dan rapat pembahasan dengan anggota Forum Penataan Ruang.
Tahap 17
Asistensi draft rekomendasi teknis KKPR.
Tahap 18
Proses tanda tangan Ketua Forum Penataan Ruang.
Tahap 19
Upload hasil rekomendasi KKPR ke dalam aplikasi OSS RBA.
Tahap 20
Rekomendasi KKPR diverifikasi oleh Kepala DPMPTSP sebagai dokumen final KKPR.
Tahap 21
Pelaku usaha mengunduh dokumen KKPR di aplikasi OSS RBA dengan akun pelaku usaha.